Wednesday 26 April 2017

URGEN : MOHON BANTUAN ATAS ADANYA LHP (HASIL PEMERIKSAAN) TERMUAN BPK (BADAN PEMERIKSA KEUANGAN) REPUBLIK INDONESIA ATAS TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2016

1. Daftar nama dibawah ini (dowload lampiran) yang di BLOK KUNING harap segera mengirimkan BERKAS PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI Tahun 2016 triwulan....(terlampir)
2. Berkas di Kirimkan ke Bidang PPTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Boyolali, Paling lambat hari Kamis, 27 April 2017 Pukul 15.00 WIB(tidak harus yang bersangkutan bisa perwakilan). Lewat Waktu itu berkas bisa di kirimkan langsung ke BPK RI Perwakilan Jawa Tengah. 
3. Mohon menjadikan Perhatian dan di tindaklanjuti.
4. Perhitungan cuti/haji/Umroh oleh BPK adalah Jika seorang guru tidak masuk 1 (satu) haripun dalam bulan tertentu maka guru tersebut juga tidak berhak atas Tujangan Profesinya.
contoh jika seorang Guru Haji 29 Agustus s.d 11 Oktober maka guru tersebut tidak berhak atas tunjangan Profesi Bulan Agustus, September, dan Oktober (3 bulan). walaupun perhitungan cuti haji adalah 40 hari ( 1 bulan 10 hari).

TOLONG DI SAMPAIKAN YANG BEKEPENTINGAN 
Terimakasih atas kerjasamanya. 

1 comment:

  1. Bersyukur dan tawakal. Tidak ada hasil yang menghianati perjuangan

    Terimkasih informasinya, semoga sukses

    Cara Mengobati Asam Urat Secara Alami

    ReplyDelete